Rabu, 24 September 2014

Aturan Perundang-undangan yang menyangkut Usaha Aren

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2001
TENTANG
BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL
DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH
ATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang dan pemerataan pembangunan berdasarkan demokrasi ekonomi;
b. bahwa usaha kecil perlu diberdayakan dan diberikan peluang berusaha agar mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
  6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
  8. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
  9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  14. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999;
  15. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL DAN BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA UNTUK USAHA MENENGAH ATAU BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
  1. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
  2. Bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil adalah bidang/jenis usaha yang ditetapkan untuk usaha kecil yang perlu dilindungi, diberdayakan, dan diberikan peluang berusaha agar mampu dan sejajar dengan pelaku ekonomi lainnya untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pembangunan.
  3. Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Pasal 2
  1. Bidang/jenis usaha untuk usaha kecil adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dari Keputusan Presiden ini.
  2. Bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah dan usaha besar dengan syarat kemitraan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II dari Keputusan Presiden ini.
  3. Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib dilakukan dengan bermitra dengan usaha kecil dalam berbagai bentuk kemitraan melalui pola penyertaan saham atau inti plasma atau sub kontraktor atau waralaba atau dagang umum atau keagenan dan/atau bentuk lainnya, serta dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis.
  4. Bidang/jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat pula dilakukan oleh usaha menengah atau usaha besar yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, kecuali untuk bidang/jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
  5. Penetapan kebijakan dan bidang/jenis usaha yang terbuka dengan syarat kemitraan akan ditinjau secara berkala dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, setelah berkoordinasi dengan Departemen Teknis dan Kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 3
Usaha menengah atau usaha besar dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4), wajib memberikan pembinaan kepada usaha kecil agar dapat meningkatkan kesempatan berusaha serta kemampuan manajemen dalam satu atau lebih aspek di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi, penyediaan bahan baku, pengelolaan usaha, dan pendanaan.
Pasal 4
Perizinan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan bidang-bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada tingkat pusat dan daerah yang berwenng di bidang penanaman modal sesuai dengan kewenangannya msing-masing.
Pasal 5
(1) Menteri teknis menetapkan kebijakan teknis sektoral, yang berkaitan dengan pengembangan usaha kecil secara terpadu baik dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, permodalan, dan teknologi, sesuai bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini.
(2) Pelaksanaan operasional pembinaan dan pengembangan usaha kecil, dilakukan oleh instansi daerah terkait, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 6
Sumber pendanaan bagi usaha kecil dalam rangka pengembangan bidang/jenis usaha sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II dari Keputusan Presiden ini, dapat menggunakan sumber-sumber pendanaan yang berasal dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, atau dari sumber-sumber pendanaan yang secara khusus ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini akan diatur secara bersama-sama atau sendiri oleh departemen teknis yang terkait, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang Bidang/Jenis Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 152
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands


LAMPIRAN I
BIDANG/JENIS USAHA YANG DICADANGKAN UNTUK USAHA KECIL
SEKTOR PERTANIAN
  1. Peternakan Ayam Buras SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
  2. Perikanan tangkap dengan menggunakan kapal kurang dari 30 GT/90PK dilakukan di perairan sampai dengan 12 mil laut.
  3. Perikanan budidaya meliputi pembenihan dan pembesaran ikan di air tawar, air payau dan laut.
  4. Penangkapan Ikan Hias Air Tawar. SEKTOR KEHUTANAN
  5. Kehutanan
    1) Pengusahaan peternakan Lebah Madu;
    2) Pengusahaan Hutan Tanaman ArenSagu, Rotan, kemiri, bambu dan Kayu Manis;
    3) Pengusahaan Sarang Burung Walet di alam;
    4) Pengusahaan Hutan Rakyat Asam (pemungutan dan pengolahan biji asam);
    5) Pengusahaan Hutan Tanaman Penghasil Arang;
    6) Pengusahaan Hutan Tanaman Getah-getahan;
    7) Pengusahaan Hutan Tanaman Penghasil Bahan-bahan Minyak Atsiri (minyak pinus/terpentin, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak kayu putih, minyak kenanga, minyak akar wangi, dan lain-lain). SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
  6. Pertambangan Rakyat SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
  7. Industri makanan dan minuman olahan yang melakukan pengawetan dengan proses pengasinan, penggaraman, pemanisan, pengasapan, pengeringan, perebusan, penggorengan dan fermentasi dengan cara-cara tradisional.
  8. Industri penyempurnaan benang dari serat alam maupun serat buatan menjadi benang bermotip/celup, ikat dengan menggunakan alat yang digerakkan tangan.
  9. Industri tekstil dan produk tekstil meliputi pertenunan, perajutan, pembatikan dan pembordiran yang memiliki ciri dikerjakan dengan ATBM, atau alat yang digerakkan tangan termasuk batik, peci, kopiah dan sejenisnya.
  10. Pengolahan hasil hutan dan kebun golongan non pangan :
    1) Bahan bangunan/rumah tangga : Bambu, Nipah, Sirap, Arang, Sabut.
    2) Bahan industri : Getah-getahan, Kulit kayu, Sutera alam, Gambir.
  11. Industri perkakas tangan yang diproses secara manual atau semi mekanik untuk pertukangan dan pemotongan.
  12. Industri perkakas tangan untuk pertanian yang diperlukan untuk persiapan lahan, proses produksi, pemanenan, pasca panen, dan pengolahan, kecuali cangkul dan sekop.
  13. Industri barang dari tanah liat baik yang diglasir maupun yang tidak diglasir untuk keperluan rumah tangga.
  14. Industri jasa pemeliharaan dan perbaikan yang meliputi otomotif, kapal di bawah 30 GT, elektronik danb peralatan rumah tangga yang dikerjakan secara manual atau semi otomatis.
  15. Industri kerajinan yang memiliki kekayaan khasanah budaya daerah, nilai seni yang menggunakan bahan baku alamiah maupun imitasi.
  16. Perdagangan dengan skala kecil dan usaha informal. SEKTOR PERHUBUNGAN
  17. Angkutan pedesaan darat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan dengan menggunakan kapal 30 GT. SEKTOR TELEKOMUNIKASI
  18. Jasa telekomunikasi meliputi warung telekomunikasi, warung internet dan instalasi kabel ke rumah dan gedung. SEKTOR KESEHATAN
  19. Jasa Profesi Kesehatan/Pelayanan Medik/Pelayanan Kefarmasian :
    1) Praktek perorangan tenaga kesehatan
    2) Praktek tenaga berkelompok tenaga kesehatan
    3) Sarana pelayanan kesehatan dasar
    4) Pusat/Balai/Stasiun penelitian kesehatan
    5) Apotik, praktek profesi Apoteker
    6) Rumah bersalin
    7) Praktek Pelayanan Medik Tradisional (akupuntur, pijak refleksi, panti pijat tradisional)
    8) Jasa pedagangan obat dan makanan :
    a) Toko Obat;
    b) Retailer Obat Tradisional, Jamu gendong, Kios/toko jamu;
    c) Kolektor/pengumpul simplisia.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands


LAMPIRAN II
BIDANG/JENIS USAHA YANG TERBUKA BAGI USAHA MENENGAH
ATAU USAHA BESAR DENGAN SYARAT KEMITRAAN
SEKTOR PERTANIAN
  1. Usaha Pertanian Umbi-umbian SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
  2. Perikanan budidaya meliputi pembesaran ikan kakap putih, kerapu, mutiara, bandeng, udang, labi-labi, nila, sidat dan kodok lembu. SEKTOR KEHUTANAN
  3. Pengusahaan sutera alam dan pengusahaan hutan tanaman industri SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
  4. Pertambangan skala kecil SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
  5. Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental manis, industri makanan olahan dari biji-bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo dan kopra.
  6. Industri Batik Cap
  7. Industri pengolahan rotan mentah dan barang jadi dari kulit
  8. Industri barang dari tanah liat untuk bahan bangunan dan industri barang dari kapur
  9. Industri Kerajinan Perak
  10. Industri kapal kayu untuk wisata bahari dan untuk penangkapan ikan
  11. Industri alat mesin pertanian yang menggunakan teknologi madya seperti perontok padi, pemipil jagung dan traktor tangan
  12. Industri pompa air tangan, perlengkapan sepeda, alat listrik (macam-macam kelm, anker dan track anker) dan komponen lainnya, dan industri rumah meteran air minum
  13. Perdagangan eceran skala besar dan jasa lainnya meliputi pasar modern antara lain : mall, supermarket, hipermarket, pusat pertokoan, departemen store dan sejenisnya serta jasa restoran di kawasan wisata dan atau terpadu dengan usaha perhotelan. SEKTOR PARIWISATA
  14. Industri pariwisata meliputi :
    1) Usaha Jasa Pariwisata : antara lain biro perjalanan wisata, jasa konvensi, perjalanan insentif, pameran jasa konsultasi pariwisata, jasa informasi pariwisata.
    2) Usaha Sarana Pariwisata : antara lain hotel melati, persinggahan karavan, angkutan wisata, jasa boga dan bar, kawasan pariwisata, rekreasi dan hiburan umum seperti taman rekreasi, gelanggang renang, padang golf, gelanggang bowling, rumah billiard, panti mandi uap, ketangkasan, desa wisata dan jasa hiburan rakyat.
    3) Usaha Jasa Objek Wisata : yaitu wisata budaya, wisata minat khusus dan wisata alam yang memerlukan keahlian dan ketrampilan khusus. SEKTOR PERHUBUNGAN
  15. Usaha angkutan taksi, usaha bongkar muat kapal laut, dan usaha ekspedisi muatan kapal laut, usaha pelayaran rakyat dan usaha jasa titipan. SEKTOR TENAGA KERJA
  16. Kursus ketrampilan meliputi : aneka kejuruan teknik, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Lambock V. Nahattands


KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 511/Kpts/PD.310/9/2006
TENTANG
JENIS KOMODITI TANAMAN BINAAN DIREKTORAT JENDERAL
PERKEBUNAN, DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN DAN
DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,

Menimbang :
a. bahwa dengan Keputusan Meteri Pertanian Nomor 74/Kpts/TP.500/2/1998 telah ditetapkan Jenis-jenis  Komoditi Tanaman Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Direktorat Jenderal  Perkebunan.
b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi, keilmuan  dan kebiasaan yang sekaligus menindaklanjuti Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dipandang perlu menetapkan kembali Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan  Direktorat Jenderal Hortikultura.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 19992  Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara 3478);
2. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
3. Keputusan presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang  Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang  Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
5. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara republik Indonesia
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/-7/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja  Departemen Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/-9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU: Jenis Komoditi tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA: Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenral Hortikultura dapat  mengusulkan Jenis Komoditi baru sebagai binaannya.
KETIGA: Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri
pertanian  Nomor  74/Kpts/TP.500/2/1998 dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT : Keptusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 September 2006
MENTERI PERTANIAN.
ttd
ANTON APRIANTONO

Salinan Keputusan disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Kehutanan;
3. Pimpinan Unit Kerja eselon I dilingkungan Departemen Pertanian.Page 3

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR: 511/Kpts/PD.310/9/2006
TANGGAL : 12 September 2006
DAFTAR KOMODITI TANAMAN BINAAN DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
  1. Adas (Foeniculum Volgare Miller)
  2. Akar wangi (Andropogon zizanioides)
  3. Aren (Arenga piƱata)
  4. Asem jawa (Tamarindus indica)
  5. Babadotan (Ageratum conyzoides L.)
  6. Barucina (Artemicia vulgaris)
  7. Benalu Teh (Loranthus sp)
  8. Bestru (Luffa aegypyica)
  9. Biduri (Colotropis gigantea)
  10. Bintan (Cerbera manghas)
  11. Buah Makasar / Kwalot (Brucea javanica)
  12. Bungur Kecil (Lengerstroemmia indica L.)
  13. Cabe Jamu/ Cabe Jawa (Piper retrofractum vahl)
  14. Cassiavera / Kayu Manis (Cinnamomum burmanii BI)
  15. Cengkeh (Eugenia aromatica O.K.)
  16. Colat / Kakao (Theobroma cacao)
  17. Daruju (canthus ilicifolius)
  18. Daun Dewa (Gynura Sagetum)
  19. Doro Putih (Stryonos ligostrina)
  20. Galinggem (Bixa orelana)
  21. Gambir (Uncaria Gambir Roxb)
  22. Gandapura (Gaultheria fragratissima Wall)
  23. Gandarusa (Justicia gendarusa)
  24. Gendola (Bassella rubra L.)
  25. Getah Perca (Ficus elatica)
  26. Ginje (Thevetia peruviana L.)
  27. Ginseng (Panax ginseng C.A.)
  28. Jambu Mete (Annacardium occidentale)
  29. Jarak (Ricinus communis L.)
  30. Jarak Merah (Jatropha gossyfolia)
  31. Jarak Pagar (Jatropha curces)
  32. Jarong (Achyranthes aspera)
  33. Jenitri (Elaccarpus angustifolia)
  34. Jinten (Cuminum cyminum L.)
  35. Jojoba (Zizyphus jujuba)
  36. Jombang (Taraxacum mongolicum)
  37. Jute (Corcharus canabinus)
  38. Kapas (Gossypium hhirsutum)
  39. Kapasan / Kasutri (Abelmoschus moschatus Medik L.)
  40. Kapok (Ceiba petandra)
  41. Karet (Hevea brasilliensis Mull)
  42. Kasingsat (Caasia occidentalis L.)
  43. Kayu Rapat  (Paramaria leavigata)
  44. Kayu Secang (Caesalpinia sappan)
  45. Kayu Teja (Cinnamomon culilawan)
  46. Kayu Ular (Strychnos lucida)
  47. Keben  (Barringtonia asiatica Kurz)
  48. Kedawung (Parkia biglobosa Benth)
  49. Kedoya (Dysoxylum gandichandianum)
  50. Keji Beiling (Reullia nafifera Zool & Mar)
  51. Kelapa (Cocos nucifera L.)
  52. Kelapa Sawit (Elaeis guinensis Jacq)
  53. Kemanden Sewu (Chrysanthenum cincrarifolium Vis)
  54. Kemenyan (Styrax benzoin Orynd)
  55. Kemukus (Piper cubeba L.)
  56. Kemuning (Maruya paniculata L. Jack)
  57. Kenaf (Hibiscus sinensis)
  58. Kenanga (Cananga odorata
  59. Kenari (Canarium amboinense Hoch)
  60. Keningar (Cinnamomon cassia)
  61. Ketepeng Cina (Cassia alata L.)
  62. Ketumbar (Coriandrim savitum L.)
  63. Kikio (Platicondon grandiflorum)
  64. Kina (Cinchona sp)
  65. Koka (Erythroxylon novagranatense)
  66. Kolesom (Talinum racemosum R.)
  67. Kopi (Coffe spp)
  68. Kumis Kucing (Orthosiphon graniflora)
  69. Lada (Piper ningrum L.)
  70. Legundi (Vitex trifoliate L.)
  71. Lontar / Siwalan (Borassus sp. Linn)
  72. Makadamia (Macadamia spp)
  73. Masoyi (Massonia aromatica)
  74. Mendong (Cyperus Sp)
  75. Menthol (Mantha Aevencis Linn)
  76. Mindi (Melia azederach L.)
  77. Mojo (Aegle marmelo9s L. Corr)
  78. Nila (Indigofera Spp)
  79. Nilam (Pogostemon cablin Benth)
  80. Nimba (Azadiracha indica Suss)
  81. Nipah (Nipa fructicans Wurmb)
  82. Oyod Peron (Anamirta cocolus W & A)
  83. Pala (Myristica fragrans (L.) Houtt.)
  84. Pandan (Pandanus sp)
  85. Panili (Vanilla planifolia Andrews)
  86. Pasak Bumi (Eurycoma logifolia Jack)
  87. Patmasari (Rafflesia zallingeriana)
  88. Pinang (Arreca catechu)
  89. Pisang Manila (Musa sexltilis)
  90. Pranajiwa (Euchresta horfieldii)
  91. Pulasari (Alxia reinwardii)
  92. Rami (Boehmeria nivea Gaud)
  93. Rangga Dipa (Clerodedron indicum)
  94. Rengas (Gluta renghas L)
  95. Rincik Bumi (Quamoclit pennata)
  96. Rosella (Hibiscus sabdarita)
  97. Sagu (Mitroxylum sagu Rottb)
  98. Salah Nyowo (Polygonum barbatum L.)
  99. Sambung Dara (Excoecaria cochinnensis)
  100. Sawi Tanah (Nasturtium mantanum)
  101. Senggani (Malastoma candidom)
  102. Sengketan (Heliotropium indicum)
  103. Sereh Wangi (Andropogon nardus L.)
  104. Siantan (Ixira stricta)
  105. Sidagori (Sida rhombifolia)
  106. Sintok (Cinnamomom sintoc BI.)
  107. Sisal (Agave sisalana Perrine)
  108. Stepanot Jingga (Phyrosthegia venusta)
  109. Stevia (Stevia rebaudiana)
  110. Tabat Barito (Ficus deltoidea)
  111. Tanaman penutup tanah (a.l.p. javanica, C. Plumieri, C. Pubescen,
    C. mucunoides, C. Trifolia, C. Cacruleum)
  112. Tanaman pupuk hijau (a.l.p. C. Juncea, C. Usaramoensis, Flamengia sp, M. Macropylla)
  113. Tebu (Sacharum offisinarum L.)
  114. Teh (Camelia sinensis
  115. Teki (Cyperus rotundus)
  116. Tembakau (Nicotiana tabacum L.)
  117. Tingeh (Antiaris taxicaria Leoch)
  118. Trengguli (Cassia fistula L.)
  119. Tuba (Derris elciptia Benth)
  120. Tung Oil/ Kemiri (Aleurites mollucana Willd)
  121. Turi (Sesbania Gradiflora Pers)
  122. Ubi Benggala (Manihot esculenta Crantz.)
  123. Urang-aring (Eclipta alba (L.) Hassk.)
  124. Waru Landak (Hibiscus mutabilis)
  125. Wijen (Sesamum indicum Linn)
  126. Ylang-ylang (Cananga latifolia)
Sumber :http://yanworld2.blogspot.com/2012/10/aturan-tentang-aren-keputusan-presiden.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda.